dremikian halnya juga dengan air laut. air laut dapat digunakan untuk bersuci. bahkan halal bangkainya. hal ini diungkapkan olelh Nabi <uha,ad SAw sebagai berikut>"laut itu suci airnya dan halal bangkainya."(HR. Imam hadis yang lima)
dari segi kedudukan air dapat dibagi9 menjadi lima, yaitu:
- air yang suci lagi mensucikan, serta tidak makruh untuk bersuci. air ini disebut juga dengan iar mutlak.
- air suci dan mensucikan yang makruh, yaitu air musyammas.
- air suci tetapio tidak mensucikan, yaitu air musta'mal dan air yang berubah karena dicampur atau bercampur dengan benda suci lainnya.
- air najis, yaitu air yang bercampur dengan benda najis dan jumlahnya tidak sampai dua qullah, atau mencapai dua qullah, akan tetapi berubah. dua qulah= 500 liter baghdad.
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN DIISI JAWABAN ANANDA DI KOLOM KOMENTAR DENGAN LENGKAP