Sabtu, 21 Juli 2012

ANJURAN ISLAM UNTUK MEMBUAT LAHAN MENJADI PRODUKTIF


Dalam anjuran ini, ada beberapa hadits yang mendukung, namun akan saya sebutkan beberapa diantaranya.
Pertama: Dari Anas t. bahwa Nabi r bersabda:
٧. اَ ْلاَوَّلُ : هَنْ اَنَسٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ ,, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرُسُ غَرْسًا اَؤيَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرُ اَؤاِنْسَانٌ اَؤبَهِيْةٌ اِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةُ
”Seorang mulim yang menanam atau menabur benih, lalu ada sebagian yang dimakan oleh burung atau manusia, ataupun oleh binatang, niscaya semua itu akan menjadi sedekah baginya.“
Hadits itu diriwayatkan oleh Imam Bukhari (2/67, cet. Eropa), Imam Muslim (5/28) dan Imam Ahmad (3/147).
Kedua: Dari Jabir t. secara marfu’ :
٨. اَلشَّانِى عَنْ جَابِرٍ مَرْفُؤعًا مَامِنْ مُسْلِمِ يَغْرُسُ غَرْسًااِلاَّمَااُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَاسُرِقْ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ , وَمَااَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَلَهُ صَدَقَةٌ ، وَلاَيَرْزَءُؤهُ – اَى يَنْقُصُهُ وَيَأْخُذُمِنْهُ – اَحدْ اِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ . – اِلى يَؤمِ الْقِيَامَةِ -
”Seorang muslim yang menanam suatu tanaman, nisyacمa apa yang termakan akan menjadi sedekah, apa yang tercuri akan menjadi sedekah, dan apapun yang diambil oleh seseorang dari tanaman itu akan menjadi sedekah bagi pemiliknya sampai hari kiamat datang.“
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir t. yang kemudian diriwayatkan secara bersama dengan Imam Ahmad (3/391) dari sanad lain dengan sedikit perbedaan redaksi. Hadits ini mempunyai hadits yang syahid (hadits lain yang senada, yang fungsinya sebagai penguat – penerj.) yaitu hadits Mulim dan Ahmad dari Ummu Mubasyir (6/240, 362). Sedang hadits-hadits lainnya yang juga berfungsi sebagai syahid , disebutkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib (3/224, 245).
Ketiga: Diceritakan dari Anas t. dari Nabi r bersabda:
۹. اَلثَّالِثُ : عَنْ أَنَسٍ رَضِى اللّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالَ : ,, اِنَّ قَامَتِ لسَّاعَةُ وَفِى يد اَحَدكُمْ فسيلةٌ . فَاِن اسْتَطَاع انْ لاَتَقُؤمُ حَتّى يَغْرُسُهَا .
”Kendatipun hari kiamat akan terjadi, sementara di tangan salah seorang di antara kamu masih ada bibit pohon kurma, jika ia ingin hari kiamat tidak akan terjadi sebelum ia menanamnya, maka hendaklah ia menanamnya.“
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad (3/83,184, 191), Ath Thayalisi (hadits nomor 2078), Imam Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad (hadits nomor 479) dan Ibnul Arabi di dalam kitabnya Al Mu’jam (1/21), yang dikutip dari hadits Hisyam bin Yazid dari Anas ra.
Inilah sanad yang shahih sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Imam Muslim, yang diperkuat dengan hadits matabi’ (searti dengan syahid) yang diriwayatkan oleh Yahya bin Sa’ad dari Anas ra. Hadits ini juga ditakhrij oleh Ibnu Addi di dalam Al Kamil (1/316).
Sedangkan Al-Haitsami mentakhrijnya (menyampaikan) dengan meringkas redaksinya di dalam Al Mujma’ (4/63), dan mengatakan: ”Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazzar. Perawi-perawinya adalah tsiqah.“
Sebagaimana telah saya jelaskan, bahwa hadits ini oleh Imam Ahmad disebutkan dengan redaksi lebih panjang.
Kata al-fusilah searti dengan kata al-wadiyyah, yaitu anak pohon kurma (bibitnya).
Selain hadits-hadits tersebut, tampaknya tidak ada hadits lain yang lebih menunjukkan adanya anjuran untuk menjadikan lahan agar lebih produktif, lebih-lebih hadits yang terakhir di atas di mana menyiratkan pesan yang cukup dalam agar seseroang memanfaatkan hidupnya untuk menanam sesuatu yang dapat dinikmati oleh orang-orang sesudahnya, hingga pahalanya tetap mengalir sampai hari kiamat tiba. Hal itu akan ditulis sebagai amal sedekahnya (sedekah jariyah).
Imam Bukhari menerjemahkan hadits ini dengan penjelasannya: Babu Ishthina’il Mal. Kemudian hadits itu diriwayatkan oleh Al-Harits bin Laqith, ia mengatakan: ”Ada seseorang di antara kami yang memiliki kuda yang telah beranak pinak, lalu disembelihnya kuda itu. Setelah itu ada surat dari Umar yang datang kepada kami, yang isinya: ”Peliharalah dengan baik rezki yang telah diberiakan oleh Allah I kepada kalian. Sebab dalam hal yang demikian itu terdapat kemudahan bagi pemiliknya.“ Sanad hadits tersebut adalah shahih.
Sementara itu ada lagi hadits lain yang diriwayatkan oleh Dawud dengan sanad yang shahih, ia mengatakan: ”Abdullah bin Salam berkata kepadaku:
اِنْ سَمِعْتُ بِالدَّجَالِ قَدْخَرَجَ وَاَنْتَ عَلى وَدَّيتٍ تَغْرُسُهَا فًلاَ تَجْعَلْ اَنْتُصْلِحَهُ , فَاِنَّ لِلنَّاسِ بَعْدَ ذلِكَ عَيْشًا
”Jika engkau mendengar bahwa Dajjal telah keluar, padahal engkau masih menanam bibit kurma, maka janganlah engaku tergesa-gesa memperbaikinya, karena masih ada kehidupan manusia setelah itu.“
Yang dimaksud Dawud di sini adalah Abu Dawud Al-Anshari. Ia dinilai oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar sebagai orang yang diterima haditsnya (al-maqbul).
Ibnu Jarir juga meriwayatkan sebuah hadits yang berasal dari Amarah bin Khuzaimah bin Tsabit yang berkata:
سَمِعْتُ عُمَرَ بْنِ اْلخَطَّابِ يَقُؤلُ لاََِبِىْ : مَايَمْنَعُكَ اَنْ تَغْرُسَ اَرْضَكَ ؟ فَقَالَ لَهُ اَبِىْ : اَنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌاَمُؤتُ غَدًا , فَقَالَ لَهُ عُمَلرُ : اِعْزَمْ عَلَيْكَ لِتَعْرُسًهَا ؟ فَلَقَدْ رَاَيْتُ عُمَرَبْنِ الْخطَّابِ يَغْرُسُهَا بِيَدِه مَعَ اَبِىْ . كَذَا فِى ,, الجَامِعِ الكَبِيرِ ,, لِلسُّيُطِىْ .
ُ
”Saya mendengar Umar bin Khatab berkata kepada Ayahku: ’Apa yang menghalangimu untuk menanami tahahmu?’ Ayah saya menjawab: ’Saya sudah tau dan besok akan mati.’ Kemudian Umar berkata: ’Aku benar-benar menghimbau agar Engaku mau menanaminya.’ Tak lama kemudian saya benar-benar melihatnya (Umar bin Khattab) menanam sendiri bersama ayah saya.“ Hadis ini bisa dilihat di dalam Al-Jami’ Al-Kabir, karya As Suyuti (3/3372).
Oleh karena itu ada sebagian sahabat yang menganggap bahwa orang yang bekerja mengolah dan memanfaatkan lahannya adalah karyawan Allah I. Imam Bukhari di dalam kitabnya Al-Adab Al-Mufrad (nomor 448) meriwayatkan sebuah hadis dari Na’im bin Ashim, bahwa ia mendengar Abdullah Ibnu Amer berkata kepada salah seorang anak saudaranya yang keluar ke tanah lapang (kebun): ”Apakah para karyawanmu sedang bekerja?“
”Saya tidak tahu.“ Kata anak saudaranya.
Lalu Abdullah Ibnu Amer menyambung: “Seandainya engkau orang yang terdidik, nisyaca engkau akan tahu apa yang sedang dikerjakan oleh para karyawanmu.” Kemudian ia (Abdullah Ibnu Amer) menoleh kepada kami, seraya berkata: ”Pada apa yang dimilikinya”) maka ia termasuk karyawan Allah I .
Insya Allah sanad hadits ini hasan.
Kata al-wahthu berarti al-butsan (kebun), yaitu tanah lapang yang luas milik Amer bin Ash yang berada di Thaif, kurang lebih tiga mill dari Wajj. Tanah itu telah diwariskan kepada anak-anaknya (termasuk Abdullah). Ibnu Asakir meriwayatkan di dalam kitabnya At-Tarikh (13/264//12) dengan sanad yang shahih dari Amer bin Dinar, ia mengatakan: ”Amer bin Ash berjalan memasuki sebidang kebun miliknya yang ada di Thaif yang biasa dikenal dengan al-wahthu. Di tanah itu terdapat satu juta kayu yang dipergunakan untuk menegakkan pohon anggur. Satu batangnya dibeli dengan harga satu dirham.
Inilah beberapa perkataan sahabat yang muncul akibat memahami hadits-hadits di atas.
Imam Bukhari memberi judul untuk dua hadits yang pertama dengan judul: ”Keutamaan Tanaman yang Dapat Dimakan.” di dalam kitab shahihnya. Dalam hal ini Ibnul-Munir berkomentar:
Imam Bukhari memberi insyarat tentang kebolehan bertanam. Adapun larangan bertaman seperti dikatakan oleh Umar adalah apabila pekerjaan bertanam itu sampai melalaikan perang atau tugas lain yang lebih mendesak untuk dilaksanakan. Oleh karen itu, hadits Abi Ummah diletakkan pada bab berikutnya.
Hadits itu akan saya sebutkan pada bab yang akan datang, insya Allah.

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN DIISI JAWABAN ANANDA DI KOLOM KOMENTAR DENGAN LENGKAP

Popular Posts