Senin, 16 Mei 2011

Iman Kepada Qadar Menafikan Kehendak Hamba Dalam Berbagai Perbuatan Yang Dapat Dipilihnya?

Iman kepada qadar -sebagaimana yg telah disinggung- tdk menafikan keadaan hamba dalam memiliki kehendak pd perbuatan-perbuatan yg dipilihnya & mempunyai kuasa terhadapnya. Hal itu ditunjukkan oleh syari'at & fakta.
Dalam syar'at, dalil-dalil mengenai hal itu sangat banyak sekali, di antaranya firman Allah Ta'ala.
".. Maka barangsiapa yg menghendaki, niscaya ia menempuh jalan kembali kepada Rabb-nya." (An-Naba': 39)
Juga firman-Nya yg lain.
".. Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.." (Al-Baqarah: 223)
Juga firman-Nya.
"Allah tdk membebani seseorang melainkan sesuai dg kesanggupannya…"(Al-Baqarah: 286)
Dan firman-Nya.
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabb-mu…" (Ali 'Imran: 133)
Serta firman-Nya.
"..Maka barangsiapa yg ingin (beriman) hendaklah ia beriman, & barangsiapa yg ingin (kafir) biarlah ia kafir…". (Al-Kahfi: 29)
Sedangkan berdasarkan fakta, maka setiap manusia mengetahui bahwa dia mempunyai kehendak & kemampuan utk melakukan / meninggalkan suatu perbuatan, serta mampu membedakan antara apa yg terjadi dg kehendaknya, seperti berjalan, & apa yg terjadi dg selain kehendaknya, seperti gemetar.
Tetapi kehendak & kemampuannya terjadi karena kehendak & kekuasaan Allah, berdasarkan firman-Nya.
"(Yaitu) bagi siapa di antaramu yg mau menempuh jalan yg lurus. Dan kamu tdk dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam". (At-Takwiir: 28-29)
Penjelasannya, adalah sebagaimana yg dinyatakan oleh al-'Allamah Ibnu Sa'di rahimahullah.
"Jika seorang hamba shalat, berpuasa, beramal kebaikan, / melakukan sesuatu dari kemaksiatan, maka dialah yg melakukan amal yg shalih & amal yg buruk tersebut.
Perbuatannya tersebut, tanpa diragukan lagi, terjadi dg kesadarannya, & ia merasa bahwa ia tdk dipaksa utk melakukan / meninggalkan. Sekiranya ia suka, niscaya ia tdk melakukannya.
Sebagaimana hal tersebut adalah kenyataan, maka hal itu pula yg dinashkan Allah dalam kitab-Nya & dinashkan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana nash tersebut menisbatkan amal yg shalih & amal yg buruk kepada para hamba serta mengabarkan bahwa merekalah yg melakukannya. Mereka dipuji atas perbuatannya, jika terkait dg amal shalih, serta diberi pahala, & mereka dicela, jika yg dilakukan adalah keburukan, serta diberi sanksi atas perbuatan buruk tersebut.
Dengan ini jelaslah bahwa perbuatan itu terjadi dari mereka & dg kesadaran mereka. Jika suka, mereka bisa melakukannya, & jika suka, mereka bisa meninggalkannya. Perkara ini nyata secara akal, inderawi, syari'at, & bisa disaksikan.
Kendati demikian, jika anda ingin tahu bahwa perbuatan ini -meskipun memang demikian keadaannya- terjadi dari mereka, bagaimana hal itu termasuk dalam kategori takdir? Dan bagaimana hal itu masuk dalam cakupan masyii-ah? Dan ditanyakan pula: Dengan apakah perbuatan-perbuatan yg baik & yg buruk yg berasal dari hamba itu terjadi? Jawabannya: Dengan kemampuan & kehendak mereka.
(Allah) Yang menciptakan sesuatu (sarana) yg dengannya perbuatan itu terlaksana, Dia-lah juga Yang menciptakan berbagai perbuatan. Inilah yg bisa menjelaskan permasalahan (problem), & hamba pun bisa memahami dg hatinya tentang kesatuan (antara) qadar, qadha', & ikhtiar (usaha).
Kendati demikian, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menolong kaum mukminin dg berbagai sebab, kelembutan, bantuan yg bermacam-macam, & memalingkan berbagai rintangan dari mereka. Sebagai-mana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
".. Adapun orang-orang yg termasuk orang-orang yg berbahagia, maka mereka dimudahkan utk beramal dg amalan orang-orang yg berbahagia.."
Demikian pula, Dia meninggalkan kaum yg fasik & menyerahkan mereka kepada diri mereka sendiri, karena mereka tdk beriman & bertawakkal kepada-Nya, maka Allah serahkan mereka pd apa yg mereka pilih bagi diri mereka sendiri".
(Disalin dari kitab Al-Iimaan bil Qadhaa wal Qadar, Edisi Indoensia Kupas Tuntas Masalah Takdir, Penulis Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag. Penerbit Pustaka Ibntu Katsir)
___ Footenotes
. Lihat, Minhaajus Sunnah, Ibnu Taimiyyah, (III/109-112), at-Tibyaan fii Aqsaamil Qur-aan, Ibnul Qayyim, hal. 45, 166-169. Lihat pula, Rasaa-il fil 'Aqiidah, Ibnu 'Utsaimin, hal. 37-38, & al-Qadhaa' wal Qadar, Ibnu 'Utsaimin, hal. 15-17.
. HR. Muslim, kitab al-Qadr, (no. 2647).
. At-Tanbiihaat al-Lathiifah, hal. 82-83. Lihat juga, Lum'atul I'tiqaad, Ibnu Qudamah, hal. 22, Syarh al-Waasithiyyah, al-Harras, hal. 228, & Shiyaanatul Insaan 'an Waswasah asy-Syaithaan, Syaikh Dahlan, Syaikh Muhammad Basyir as-Sahsawani al-Hindi, hal. 239-243.
Penulis: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd & diterbitkan oleh almanhaj.or.id

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN DIISI JAWABAN ANANDA DI KOLOM KOMENTAR DENGAN LENGKAP

Popular Posts