Rabu, 16 April 2014

Hukum Mad dan waqaf


Pengertian mad menurut bahasa adalah panjang. Adapun di dalam ilmu tajwid, mad digunakan sebagai istilah yang berarti bacaan yang harus dibaca panjang berdasarkan syarat dan ketentuan yang tertentu. 

Huruf mad ada tiga, yaitu
1. alif     (ا) bertemu huruf yang sebelumnya berharakat fathah.
2. ya’     (ي) sukun bertemu huruf yang sebelumnya berharakat kasrah.
3. wawu (و) sukun bertemu huruf yang sebelumnya berharakat dammah.

Menurut jenisnya, hukum bacaan mad terbagi menjadi 2, yaitu mad tabi’i (mad asli) dan mad far’i (mad yang bercabang). 
Adapun untuk cabang-cabang bacaan mad terdiri dari 14 cabang.

1. Mad Tabi’i

Mad tabi’i disebut mad juga asli, yaitu memanjangkan bacaan huruf-huruf Al-Qur’an satu alif atau dua harakat. Apabila membaca Al-Qur’an satu harakat berarti pendek, maka selebihnya adalah bacaan Mad. Mad menurut aslinya adalah bacaan yang melebihi satu harakat dari bacaan yang pendek.
Contoh:


2. Mad Far’i

Mad Far’i adalahhuruf mad yang berubah hukum bacaannya disebabkan oleh hamzah, sukun, waqaf, tasydid atau sebab lainnya.

  1. Mad far’i yang terjadi dengan sebab hamzah ( ء ), yaitu mad wajib muttasilmad jaiz munfasilmad badal dan mad silah tawilah.
  2. Mad far’i  yang terjadi dengan sebab sukun (ـــــْـــ), yaitu mad lazim harfi musabba’ mukhaffafmad lazim harfi mukhaffaf, dan mad lazim harfi kilmi mukhaffaf.
  3. Mad far’i yang terjadi dengan sebab waqaf, yaitu mad arid lis-sukunmad iwad, dan mad layyin
  4. Mad far’i yang terjadi dengan sebab tasydid ( ـــّــ ), yaitu mad lazim harfi musabba’ musaqqalmad lazim kilmi musaqqalmad tamkin, dan mad farqi
  5. Mad far’i yang terjadi dengan sebab lain yang berfungsi untuk membedakan bacaan yang harus dibaca panjang atau pendek, yaitu mad silah qasirah. Panjangnya 2 sampai 6 harakat. 


Read more: http://www.edupai.web.id/2013/01/hukum-mad-dan-waqaf-1.html#ixzz2yv43j9hr

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN DIISI JAWABAN ANANDA DI KOLOM KOMENTAR DENGAN LENGKAP

Popular Posts