Rabu, 16 April 2014

hukum-islam-tentang-hewan-sebagai

Menurut hukum aslinya, tiap-tiap benda yang di muka bumi ini hukumnya halal. Akan tetapi jika ada larangan syara', maka diharamkan. Demikian pula apabila mendatangkan mudarat (bahaya), itu juga diharamkan.
Ada beberapa jenis hewan yang dihalalkan dalam Islam. Jenis-jenis binatang yang dihalalkan adalah binatang air, dan binatang ternak yang halal.
A. Binatang Air
Allah swt. berfirman
Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali) . (Al-Maidah: 96)    
              
Binatang yang hidup di air, semuanya halal. Semua hewan buruan laut yang diperoleh dengan cara seperti mengail, memukat dan sebagainya halal hukumnya. Termasuk juga dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam dan sejenisnya. Ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai juga halal hukumnya.

Rasulullah saw. Bersabda.
اَلطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ (رواه مالك وغيره)
"Laut itu suci airnya, halal bangkainya." (H.R. Malik dan lainnya)

B. Binatang ternak
Allah swt. Berfirman

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. (Al-Maidah [5]: 1)
Berdasarkan Surah Al-Maidah ayat 1 tersebut, Allah menghalalkan binatang ternak. Binatang ternak yang dimaksud adalah hewan-hewan darat yang dihalalkan oleh Allah, seperti unta, sapi, kerbau kambing, dan kuda, termasuk segala jenis binatang yang baik (tayib). Binatang tersebut tidak kotor, tidak jijik dan tidak membahayakan bagi orang yang memakannya.
Segala jenis binatang yang baik dihalalkan oleh Allah sebagai sumber bahan makanan.
Allah swt. Berfirman


...dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,... (Al-A'raf [7]: 157).
Segala jenis hewan yang baik adalah jenis-jenis hewan yang dihalalkan seperti ayam, itik, angsa atau sebangsa unggas lainnya. Termasuk di dalamnya adalah hewan-hewan seperti kuda, keledai liar, kelinci dan belalang. Hewan-hewan ini dihalalkan berdasarkan hadis-hadis Rasulullah saw. berikut.
1. Ayam, dihalalkan berdasarkan hadis riwayat Bukhari nomor 5093.
عَنْ اَبِىْ مُوْسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دَجَاجًا (رواه البخارى 5093).
Dari Abi Musa r.a, ia berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah saw. Makan daging ayam." (H.R. Bukhari no. 5093)
2. Kuda, dihalalkan berdasarkan hadis riwayat Bukhari nomor 5086 dan Muslim nomor 3597.
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِىْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ  (رواه البخارى 5086 و مسلم 3597).
Dari Asma binti Abu Bakar r.a. ia berkata, "Pada zaman Rasulullah saw. Kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya (H.R. Bukhari no 5086 dan Muslim no. 3597)
3. Keledai liar, dihalalkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari no 2698
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِى قِصَّةِ الْحِمَارِ الْوَحْشِيِّ فَاَكَلَ مِنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  (رواه البخارى 2698).
Dari Abu Qatadah r.a. tentang kisah keledai liar, Nabi saw. memakan sebagian dari daging keledai itu. (H.R. Bukhari no 2698)
4. Kelinci, dihaalkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari nomor 2384 dan Muslim nomor 3611
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِى قِصَّةِ اْلأَرْنَبِ قَالَ: فَذَبَجَهَا فَبَعَثَ بِوَرَكِهَا اِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخارى 2384 ومسلم 3611).
Dari Anas r.a. dalam kisah kelinci, ia berkata, "Ia menyembelihnya, lalu dikirimkan daging punggungnya kepada Rasulullah saw., lalu beliau menerimanya." (H.R. Bukhari no 2384 dan Muslim no 3611)
5. Belalang, dihalalkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari nomor 5071 dan Muslim nomor 3610
عَنْ ابْنِ أَبِى أَوْفَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ (رواه البخارى 5071 ومسلم 3610).
Dari Ibnu Abi Aufa r.a. berkata, "Kami berperang bersama Rasulullah saw. tujuh kali perang. Kami memakan belalang. (H.R. Bukhari no. 5071 dan Muslim no 3610).

C. Penyembelihan Hewan Halal
Hewan-hewan yang dihalalkan tersebut, boleh dimakan apabila disembelih sesuai dengan aturan syariat Islam.
Allah swt. Berfirman dalam surah Al-An’am [6]: 121



121. Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik.   
               
Menyembelih binatang dapat dilakukan dengan cara tradisional maupun cara mekanik. Dalam penyembelihan hewan, harus diperhatikan rukun dan syarat penyembelihan hewan tersebut. 

Rukun penyembelihan hewan
1. Penyembelih hendaklah orang Islam atau ahlu kitab dan menyembelih dengan sengaja.



"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka…. " (Q.S. Al-Maidah [5]: 5)
2. Hewan yang disembelih adalah hewan yang halal.
3. Alat yang digunakan untk menyembeih adalah barang yang tajam, dapat melukai, besi, bambu atau lainnya, kecuali gigi, kuku dan tulang.
4. Menyembelih dengan menyebut nama Allah (Basmalah).
Rasulullah saw bersabda.
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ مَا اَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا اَوْ ظُفْرًا (رواه البخارى  ومسلم).
Dari Rafi' bin Khadij, "Alat apa pun yang dapat mengalirkan darah dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, makanlah olehmu, kecuali karena gigi dan kuku. (H.R. Bukhari dan Muslim)
5. Syarat penyembelihan hewan
6. Penyembelih harus orang Islam
7. Binatang yang disembelih disyaratkan
8. Disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya
9. Hewan yang akan disembelih masih hidup dan halal dimakan.
10. Alat untuk menyembelih harus tajam
  


Read more: http://www.edupai.web.id/2013/03/hukum-islam-tentang-hewan-sebagai.html#ixzz2yv2GLpwl

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN DIISI JAWABAN ANANDA DI KOLOM KOMENTAR DENGAN LENGKAP

Popular Posts