Jumat, 16 November 2012

HADITS-HADITS SHOHIH TENTANG KEUTAMAAN SHOLAT SUNNAH DI DALAM RUMAH


Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz
Pada beberapa waktu yang lalu kita telah menyampaikan hadits shohih tentang keutamaan sholat sunnah rowatib yang dilakukan oleh seorang muslim dan muslimah pada setiap hari sebanyak 12 roka’at secara kontinue. Maka pada kesempatan kali ini kami akan menyebutkan beberapa hadits shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang berkaitan dengan keutamaan mengerjakan sholat sunnah di dalam rumah.
Adapun hadits-hadits tersebut adalah sebagaimana berikut ini: 
HADITS PERTAMA:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ
1) Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai manusia (kaum muslimin, pent), sholatlah kalian di rumah-rumah kalian, karena shalat seseorang yang paling afdhal (lebih utama) itu dikerjakan di rumahnya, kecuali shalat fardhu.”
(Hadits ini SHOHIH. Diriwayatkan oleh An-Nasaa-i III/198, dan ditakhrij oleh
Al-Albani dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah nomor: 1508).
HADITS KEDUA:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا
2) Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu anhu radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bila seseorang dari kalian selesai shalat di masjid, hendaknya ia
menjadikan sebagian shalat di rumahnya, sebab Allah menjadikan kebaikan dari shalatnya di rumahnya.” (Hadits SHOHIH, diriwayatkan oleh imam Muslim no. 778).
HADITS KETIGA:
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَثَلُ الْبَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ وَالَّذِي لَا يُذْكَرُ اللهُ قِيْهِ كَمَثَلِ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ
3) Dari Abu Musa radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Perumpamaan rumah yang disebut nama Allah di dalamnya dan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya, seperti perumpamaan orang hidup dan orang mati.” (Hadits Shahih, diriwayatkan Al-Bukhari nomor.6407).
HADITS KEEMPAT:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: أَيُّمَا أَفْضَلُا لصَّلَاةُ فِي بَيْتِي أَوْ الصَّلَاةُ فِي الْمَسْجِدِ؟ قَالَ: أَلَا تَرَى إِلَى بَيْتِيْ مَا أَقْرَبُهُ مِنَ الْمَسْجِدِ, فَلِأَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُصَلِّيَ فِي الْمَسْجِدِ, إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ صَلَاةٌ مَكْتُوْبَةٌ
4) Dari Abdullah bin Sa’ad radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Mana yang lebih utama; shalat di rumahku atau shalat di masjid?” Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidakkah kamu lihat rumahku? Betapa dekatnya ia dari masjid. Sungguh aku shalat (sunnah) di rumahku lebih aku sukai daripada shalat di masjid, kecuali shalat yang diwajibkan.” (Diriwayatkan Ahmad (IV/342), Ibnu Khuzaimah (II/210), Ibnu Majah (8731) dan ditakhrij Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (1133).)
(*) BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH YANG TERKANDUNG DALAM HADITS-HADITS INI:
1) Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa melaksanakan sholat-sholat sunnah di dalam rumah, baik itu sholat sunnah Rowatib, sholat Dhuha, Tahajjud atau Qiyamul Lail maupun sholat sunnah mutlak itu lebih baik n lebih utama daripada melaksanakannya di masjid. Bahkan sekalipun dibanding sholat di masjidil Haram n masjid Nabawi.. Dikecualikan sholat Tahiyyatul Masjid maka ia harus dikerjakan di masjid karena sholat tahiyyatul masjid tidaklah disunnahkan melainkan berkaitan dengan masuk masjid.
2) Sholatnya wanita muslimah yg paling utama adalah dikerjakan di dalam rumahnya, baik itu sholat fardhu yg 5 waktu maupun sholat sunnah. Namun, jika wanita muslimah ingin mengerjakan sholat di masjid maka hukum boleh n sah.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
(La Tamna’uu imaa-allahi al-masaajid, wa Buyuutuhunna Khoirun Lahunna)
Artinya: “Janganlah kalian melarang para wanita (muslimah) menghadiri masjid (utk sholat di dalamnya, prnt), meskipun rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”
Dibolehkannya wanita muslimah mengerjakan sholat di masjid dengan syarat aman dari fitnah kaum lelaki, yakni tidak bersolek, n tidak memakai parfum, n senantiasa berpakaian yg syar’i tanpa menampakkan auratnya.
3) Diantara hikmah dianjurkannya mengerjakan sholat sunnah di rumah ialah agar menjadikan rumah tidak seperti kuburan yg dihuni oleh orang-orang mati. Mereka telah terputus dari amal ibadah kpd Allah.
4) Di dalam hadits-hadits ini jg terdapat petunjuk bahwa seorang muslim dilarang menjadikan kuburan sebagai tempat beribadah kpd Allah, baik dengan baca Al-Quran, Dzikir n wirid, sholat, menyembelih hewan, mempersembahkan sedekah n nadzar, dsb.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
(La Taj’aluu Qobrii ‘Iidan, wa Sholluu ‘Alaiyya fa inna sholaatakum Tablughuni Haitsuma Kuntum)
Artinya: “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sbgai tempat berkerumun utk beribadah. Dan hendaklah kalian bersholawat kepadaku dimana pun kalian berada, karena sesungguhnya sholawat kalian akan sampai kepadaku.”
Demikian beberapa pelajaran penting dan faedah ilmiyah yg dpt kami sebutkan dari hadits-hadits shohih ini. Semoga Allah memberikan kpd kita tambahan ilmu yg bermanfaat, n memudahkan kita utk dapat mengamalkan apa sj yg dicintai n diridhoi-Nya hingga akhir hayat. (Solo, 11 November 2012).
Bila saudara/i ingin mengetahui AMALAN-AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI ORANG MATI, silakan baca artikel kami di LINK berikut ini. KLIK:

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN DIISI JAWABAN ANANDA DI KOLOM KOMENTAR DENGAN LENGKAP

Popular Posts