Selasa, 04 September 2012

hukum mengusap sepatu

pai smpn 21 padang.com- mengusap sepatu hukumnya boleh dengan tiga syarat:

  1. kedua sepatu mulai dipakai setelah ebnar-benar suci
  2. kedua sepatu menutup bagian kaki yang wajib dibasuh
  3. kedua sepatu terbuat dari bahan yang tahan untuk terus dipakai berjalan.
 orang mukim boleh mengusap sepatu  selama sehari semalam. sedangkan orang yang musafir boleh mengusap sepatu selama tiga hari tiga malam. waktunya dimulai ketika berhadas setelah memakai kedua sepatu. jika seseorang mengusap sepatu ketika mukim kemudian safar, atau mengusap sepatu ketika melakukan safat  kemudian mukim, maka dia mjenyempurnakan waktu mengusap sepatu untuk mukim.

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN DIISI JAWABAN ANANDA DI KOLOM KOMENTAR DENGAN LENGKAP

Popular Posts